Sebuah komentar yang diuar topik mendarat di blog ini. Tidak hanya satu namun 3 kali dengan isi yang sama. Dan disusul komentar balasannya. Terima kasih atas perhatian Anda pada blog ini, namun mohon jangan berlebihan. Masa 3 komentar sama ditempatkan pada tulisan yang tidak sesuai sehingga saya harus memoderasi dan memindahkan komen tersebut dengan susah dan memakan waktu.
Maka jika memang ingin berdebat tentang hal itu, saya sediakan ruangnya. Mohon tuk menempati ruang masing-masing sesuai tema.

10/01/2010 pukul 8:55 am
http://sangkebenaran.blogspot.com/
Inilah contoh ajaran PEDOFILIA Muhammad:
Dikisahkan Jabir bin ‘Abdullah: Ketika aku menikah, Rasullah bersabda kepadaku, perempuan macam apa yang kamu nikahi? Aku menjawab, aku menikahi seorang janda muda? Beliau bersabda, Mengapa kamu tidak bernafsu pada para perawan dan memanjakannya? Jabir juga berkisah: Rasullah bersabda, mengapa kamu tidak menikahi seorang perawan muda sehingga kamu dapat memuaskan nafsumu dengannya dan dia denganmu?
Hadits Bukhari Vol.7, Kitab 62, Pasal 17.
A’isyah (Allah dibuatnya bahagia) diceritakan bahwa Rasullah (semoga damai sejahtera atas beliau) dinikahi ketika usianya tujuh tahun, dan diambilnya untuk rumahnya sebagai pengantin ketika dia sembilan tahun, dan bonekanya masih bersamanya; dan ketika beliau (Nabi Yang Kudus) mampus usianya delapan belas tahun.
Kitab Sahih Muslim 8, Pasal 3311.
Dikisahkan A’isyah: bahwa Nabi menikahinya ketika dia berusia enam tahun dan menikmati pernikahannya ketika berusia sembilan tahun. Hisham berkata: Aku telah menceritakan bahwa A’isyah menghabiskan waktunya dengan Nabi selama sembilan tahun (yaitu hingga kematiannya).
Bukhari Vol.7, Kitab 62, Pasal 65.
Muhammad telah bernasu birahi kepada anak berusia enam tahun. Apa yang tersimpan di dalam otak Muhammad? Apa pikiran mesum nabi merupakan perbuatan suci?
20/11/2010 pukul 10:21 am
Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur di bawah 18 tahun, dan calon isteri dibawah 16 tahun. Tahun 1931, Sidang dalam oraganisasi-oraganisi hukum dan syariah menetapkan untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur diatas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak dapat diterima.
Jadi, Saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan saya terhadap Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis brumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar adanya.
Nabi memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadist. Lebih jauh, Saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya.
Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tersebut sangat bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisham ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur 7 tahun.
Bukti #1: Pengujian Terhadap Sumber
Sebagian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari bapaknya, yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini.
Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, di mana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.
Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : ” Hisham sangatbisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” (Tehzi’bu’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).
Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: ” Saya pernah diberi tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq” (Tehzi’b u’l-tehzi’b, IbnHajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).
Mizanu’l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).
KESIMPULAN:
berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah buruk dan
riwayatnya setelah pindah ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.
KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam:
Pra-610 M: Jahiliyah (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu
610 M: turun wahyu pertama Abu Bakr menerima Islam
613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat
615 M: Hijrah ke Abyssinia.
616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah
622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina
623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah
Bukti #2: Meminang
Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun.
Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyahh dari 2 isterinya ” (Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979).
Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa Jahiliyahh usai (610 M).
Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat Jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya.
KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.
Bukti # 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah
Menurut Ibn Hajar, “Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978).
Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.
KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.
Bukti #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’
Menurut Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992).
Menurut Ibn Kathir: “Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]“
(Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).
Menurut Ibn Kathir: “Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau beberapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933)
Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 or 74 H.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow).
Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisih usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah 622M).
Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga.
Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.
Dalam bukti # 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam bukti #4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18..?
KESIMPULAN: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.
Bukti #5: Perang BADAR dan UHUD
Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar.
Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb].”
Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud dan Badr.
Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.”
Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 tahun akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perang, dan (b) Aisyahikut dalam perang badar dan Uhud
KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.
BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan)
Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda(jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari, Kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr).
Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah(The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir
ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon).
Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karena itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.
KESIMPULAN: Riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.
Bukti #7: Terminologi bahasa Arab
Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepadanya tentang pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis tersebut (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.
Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun.
Kata yang tepat untuk gadis belia yang masih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaimana kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”. Oleh karena itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath
al-`arabi, Beirut).
Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan.” Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.
Bukti #8. Text Qur’an
Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?
Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat, yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid diaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri.
Ayat tersebut mengatakan : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5) Dan
ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin.
Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ?? (Qs. 4:6)
Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim
diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.
Disini, ayat Qur’an menyatakan tentang butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.
Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tersebut secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil tugas sebagai isteri.
Oleh karena itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa Abu Bakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama
sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.
Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan,”berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?” Jawabannya adalah Nol besar.
Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?
Abu Bakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau
akan menolak dengan tegas karena itu menentang hukum-hukum Quran.
KESIMPULAN: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karena itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.
Bukti #9: Ijin dalam pernikahan
Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan sebuah pernikahan.
Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan.
Adalah tidak terbayangkan bahwa Abu Bakr, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras tentang persetujuan pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun.
Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.
KESIMPULAN: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami tentang klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karena itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.
Summary:
Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah SAW dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernah keberatan dengan pernikahan seperti ini, karena ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat.
Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable.
Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karena adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.
Oleh karena itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.
10/01/2010 pukul 8:57 am
hadits2 yang anda bawa adalah hadits palsu, sangat bodoh jika muslim menerimanya, http://qarrobin.wordpress.com/2010/01/07/poligami-tidak-ada-dalam-masa-damai/
Nabi Muhammad saw hanya mempinyai satu istri pada waktu yang sama
Pernikahan Dengan Hazrat Ayesha 622 M:
Nabi Muhammad saw tidak mempunyai lebih dari satu istri di waktu yang sama. Dan Hazrat Ayesha adalah saudara perempuan Hazrat Abu Bakr, Ayesha bukan putri Hazrat Abu Bakr. Nabi Muhammad saw tidak menikah selama tiga tahun pasca wafatnya Hazrat Khadija di Makkah, tepatnya tiga tahun sebelum Hijrah. Hazrat Ayesha adalah janda dari seorang pejuang, Saleh bin Saleh Al-’Ataib. Hazrat Ayesha berusia 48 tahun di saat ia menikah dengan Nabi Muhammad saw. Sahaba Kiraam termasuk Hazrat Abu Bakr betul-betul merekomendasikan bahwa Nabi Muhammad saw dan Ayesha menjalin hubungan pernikahan yang serius.
Pesta pernikahan yang diberkati terjadi pada 622 M ketika Muhammad saw berusia 52 tahun. Kitab-e-Dalail-e-Nabawwut Syedna Muhammad saw, oleh Abdul Jabbar Qaramati, yang ditulis 150 tahun sebelum Tabari, pakar sejarah pertama yang pernah ‘dijadikan suci’. Azwaaj-in-Nabi wal Ashaab, oleh Sheikh Hammad bin Hakam. Selebihnya hanyalah hasil imajinasi hinaan karya Zoroastrian “Imam” Tabari dan penulis biografi Yahudi itu Ibn Ishaq dan pengikut Parsi-nya Ibn Hisham.
Banyak orang-orang Islam telah terbunuh di dalam perjuangan-perjuangan dan dalam penganiayaan di Makkah. Ada juga wanita yang menerima Islam sementara suami-suami mereka tidak. Al Quran tidak mengizinkan seorang wanita Muslim untuk boleh dinikahi oleh seorang Non-Muslim.
Di dalam keadaan ini, ada banyak wanita dan anak-anak mereka yang membutuhkan tempat perlindungan. Nabi Muhammad saw dan sahabat-sahabat beliau menampung mereka di dalam rumah-rumah mereka. Untuk mencegah fitnah, para janda dan orang-orang yang diceraikan ini hanya menandatangani kontrak pernikahan di dalam rumah tangga mereka yang baru.
Untuk menegaskan poin tersebut, kembali, Rasulullah Muhammad saw menikahi hanya Hazrat Khadija ketika beliau berusia 25, dan dia (Hazrat Khadija) berusia 40. Mereka hidup dalam sebuah pernikahan yang ideal selama 25 tahun. Hazrat Khadija meninggal di Makkah pada usia 65. Tiga tahun setelah kematiannya dan segera setelah migrasi ke Madinah tepatnya 1 AH, Muhammad saw menikahi Hazrat Ayesha, saudara perempuan dari Hazrat Abu Bakr. Pada saat itu Ayesha berusia 48 tahun.
Selama waktu-waktu yang diberkati, Pemerintah Pusat sejalan dengan Shura dulunya mengeluarkan sebuah akta pernikahan kepada semua wanita yang mencari suaka dari Rasulullah Muhammad saw dan Sahaba Kiraam diadakan untuk mencegah fitnah. Inilah sebabnya mengapa Al Quran menyebutkan para istri Nabi Muhammad saw di dalam bentuk jamak. Pertimbangkan mengapa TIDAK ADA YANG LAIN KECUALI Hazrat Khadija yang melahirkan setiap anak-anak dari Nabi Muhammad saw.
Maria, budak belian menurut laporan “diberikan” kepada Nabi Muhammad saw oleh seorang penguasa Mesir, ini tak lain hanyalah suatu pemalsuan yang jahat. Bagaimana bisa Nabi Muhammad saw menerima budak belian dan para budak di saat Al Quran itu sedang meniadakan perbudakan? Seseorang mungkin berasumsi baik dan berpikir, “Baiklah, itu dilakukan demi membantu kebebasan mereka.” Tetapi para pakar sejarah kita yang cemerlang tetap menekankan bahwa Maria adalah seorang selir!
Buku-buku yang dirahasiakan ini jarang tersedia dalam Bahasa Arab hanya di bawah perlindungan keras alim ulama Muslim, di bawah penjagaan dari dunia Arab yang otokratis.
Duplikat mereka yang kesasar ditemukan di Museum Istanbul, perpustakaan Universitas Madinah, Tashqand (Tashkent) Perpustakaan Muslim di daerah bekas Uni Soviet, Jame’ah Al-Azhar dari Cairo, Maktaba Adnan di Beirut dan di beberapa tempat mereka telah secara pribadi menerima warisan oleh keturunan para cendekiawan masa lampau. Buku-buku ini dijaga dengan sangat baik sehingga hanya sedikit cendekiawan-cendekiawan yang mampu secara parsial memotret dokumen yang berharga ini. Mereka dijaga ketat sejak mereka merobohkan mistikal kita, kecuali sejarah-sejarah yang ‘dijadikan suci’ seperti karangan Tabari, Ibn Atheer, dan Ibn Khaldun dan dugaan berdasarkan Biographies (Seera-tun-Nabi) dari Nabi (S) oleh Ibn Ishaq? – dan Ibn Hisham.
kutipan-kutipan yang dipotret ini.
Referensi-referensi:
1.*** Azwaaj-in-Nabi wal-Ashaab, oleh Sheikh Hammad bin Hakam
2.*** Meezan-il-Faris karangan Hujjatullah Abdul Qadir Ali Al-Moosvi hal 249-26x
3.*** Takmilatil Lughatal ‘Ain ‘Urfa karya Al-Ustaz Jalaluddin Al-Ash’ari di dalam Imam Al-Khalil ibn Ahmad Shikoh Tabrezi vol 2 hal 3-5
4.*** Kitab-e-Dalail-e-Nabawwut Syedna Muhammad (S), oleh Abdul Jabbar Qaramati, yang ditulis 150 tahun di sebelum Tabari, pakar sejarah pertama yang pernah ‘diangkat suci’
5.*** Perusahaan Penerbitan Darul Afaq dari Beirut
6.*** Haroon Wa Baramikahtil Faras karya Sheikhul Ifta Salman bin Abu Qasim Baghdadi. Vol 1 hal 31-55
7.*** Mujahid-al-Munafiq Imam Ahmad bin Hanbal oleh Abdul Muhsin bin Mullah Ali Al-Qari, hal 67-135
DUGAAN MENGENAI ZAID DAN ZAINAB: “Sejarah-sejarah” (Tabari yang pertama dan yang lain mengikutinya) menunjukan kepada kita bahwa Nabi Muhammad saw menikahi sepupu cantiknya, Zainab setelah dia diceraikan oleh putra angkat Nabi, Zaid, di bawah keadaan-keadaan yang sangat diragukan. Fitnahnya seperti ini: Zainab, sepupu dari pihak ayah dari Nabi, ia adalah seorang wanita yang sangat cantik, yang dulunya dinikahi oleh putra angkat beliau, Zaid. Begitu, ketika Zaid pergi, Nabi Muhammad saw berkesempatan pergi ke rumahnya. Zainab sedang menganti pakaiannya dan Nabi Muhammad saw terpesona dengan kecantikannya! Beliau berseru, “Allah mendominasi perasaan”, dan berpaling! Atas pelajaran dari Pengaruh Zainab, Zaid menuju Nabi Muhammad saw dan berkata, “Hai Rasul Allah! Haruskah aku menceraikan Zainab jika Anda telah terpesona oleh kecantikannya?” Akankah Nabi melanggar Perintah Al Quran tentang meminta ijin sebelum memasuki rumah-rumah? Belumkah beliau melihat sepupunya yang cantik sebelumnya? Mengapa bisa beliau tidak menikahinya sebelumnya? ‘Sejarah-sejarah’ yang sama menunjukkan kepada kita adalah Muhammad saw yang telah mengatur pernikahan antara Zaid dan Zainab.
10/01/2010 pukul 9:02 am
Nabi Muhammad tidaklah buruk seperti yang dituduhkan oleh pengkritiknya. Beliau adalah seorang yang berakhlak mulia dan memang terkenal berakhlak mulia. Beliau tidak bertindak menuruti hawa nafsunya. Beliau orang yang paling baik terhadap para istri dan keluarganya.
Tuduhan buruk kepada beliau hanyalah berdasarkan penafsiran yang keliru. Beliau orang yang paling baik kepada umatnya. Beliau tidak pernah berbuat senonoh ataupun aniaya terhadap orang lain. Jika tidak, tentu beliau tidak akan dicintai oleh orang-orang baik di zamannya, padahal tokoh terbaik Yahudi di Yatsrib pun masuk Islam karena tau akhlak mulia beliau.
12/01/2010 pukul 9:21 am
La haula wala quwwata illa billah.
Nabi menikahi Aisyah radhiallahu ‘anha, berdasarkan wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana dikabarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Kamu ditampakkan kepadaku dua kali di dalam mimpi, yaitu seorang laki-laki membawa (gambar)mu dalam sutra tipis kemudian dia berkata. ‘ini adalah istrimu’, kemudian aku membukanya, ternyata dia adalah kamu (Aisyah), maka kukatakan, jika ini datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dia akan melaksanakannya,” (HR. al-Bukhari Kitab Nikah (5078) ).
Jadi dalam pernikahan tersebut terdapat hikmah, di mana Allah telah mempersiapkan untuk Nabi seorang istri yang berakal kuat, sangat cerdas, kuat nalarnya, serta cepat hafalan, dan pemahamannya. Oleh karena itulah Allah telah memilihnya untuk Nabi-Nya yang mulia untuk menjadi istrinya, orang yang terpercaya dalam menjaga rahasia-rahasianya, serta perawi dari hadits-hadits beliau. Dan Aisyah telah meriwayatkan 2210 hadits dari beliau.
Sangat berbeda dengan anak usia 9 tahun untuk masa ini. Apakah yang akan diriwayatkan gadis usia p tahun masa sekarang?
Tujuan pernikahan itu bukanlah untuk bersenang-senang. Berbeda sekali jika dilakukan oleh manusia masa sekarang.
Setelah kematian Khadijah, Rasulullah menikahi Saudah binti Zam’ah, dan tujuan pernikahan itu juga untuk menghibur Saudah karena usianya yang telah tua, dengan tidak adanya seorang pun bersamanya.
Rasulullah pengemban tugas kerasulan yang sangat berat. Waktunya sebagian besar dihabiskan untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
Pernikahan Nabi dengan Aisyah bukanlah suatu yang aneh pada lingkungan beliau pada masa itu. lingkungan kala itu menerima ide pernikahan gadis kecil (di bawah umur) dengan seorang laki-laki yang seusia dengan ayah atau kakeknya. ‘Abdul Muthalib yang sudah tua telah menikahi Halah putri paman Aminah pada hari ‘Abdullah putranya yang bungsu menikahi dengan seorang gadis kecil seusia Halah, yaitu Aminah binti Wahab. Kemudian ‘Umar bin al Khaththab telah menikahi putri ‘Ali bin Abi Thalib yang saat itu ‘Umar telah berumur sama dengan kakek putri ‘Ali. sebagaimana ‘Umar bin al Khaththab telah menawarkan putrinya, Hafshah yang masih gadis kepada Abu Bakar as Shiddiq di mana jarak usia keduanya adalah seperti jarak usia Rasulullah dengan ‘Aisyah. Jadi bisa dipahami bahwa pernikahan seperti itu termasuk adat yang diterima oleh lingkungan masyarakat kala itu. namun untuk saat ini jelas tidak lagi sesuai, karena adatnya sudah berbeda.
Baca selengkapnya di majalah Qiblati edisi 04 tahun IV (01/1430 – 01/2009) pada rubrik tsaqafah hal.66. “PERNIKAHAN DENGAN GADIS DI BAWAH UMUR DULU DAN SEKARANG”.
Tujuan penulisan artilkel qiblati di atas sebenarnya untuk mengomentari pernikahan seorang pria dengan seorang gadis di bawah umur di Indonesia baru-baru ini yang ramai-ramainya disoroti semua pihak. Namun penjelasan di dalamnya dapat memafhumkan kita bahwa tuduhan terhadap beliau itu tidak benar.
Sebagaimana penjelasan dari Akh Husein Saladin. Bahwa Rasulullah masyhur kemuliaan akhlaknya. Sehingga musuhnya yang pada mulanya dengki dan teramat membencinya pun berbalik menjadi pembela beliau yang paling setia dan sangat mencintai beliau. Semua itu karena kemuliaan beliau, dan sangatlah jauh dari kehinaan yang ditujukan pada beliau.
01/02/2010 pukul 3:56 pm
yup, memang begitulah kalau orang membandingkan antara bulan dan bintang dengan cara melihatnya secara langsung tanpa teleskop (yang menggunakan perbandingan skala jarak).
Mereka menganggap bulan jauh lebih besar daripada bintang…,
Mereka memang benar, tapi dalam pandangan mata mereka, bukan dalam pandangan kenyataan (kebenaran).